Standar Kompetensi Lulusan Sekolah Dasar Berdasarkan Permendiknas No. 20 Tahun 2016
Standar Kompetensi Lulusan Sekolah Dasar Berdasarkan Permendiknas No. 20 Tahun 2016. Dalam Lampiran Permendiknas No.20 Tahun 2016 dijelaskan bahwa: “ Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan”. Berdasarkan SKL tersebut, setiap lulusan satuan pendidikan dasar diharapkan memiliki kompetensi pada tiga ranah yaitu sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Tujuan utama ditetapkan Permendiknas No. 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) agar SKL tersebut digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar-standar ikutan lainnya. Standar-standar lainnya meliputi standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar. Jenjang pendidikan dasar terdiri dari tingkat kompetensi Sekolah Dasar dan SMP.Untuk tingkat kompetensi Sekolah Dasar, kompetensi yang diharapkan ketika siswa lulus sekolah dasar berdasarkan masing-masing dimensi dapat diuraikan sebagai berikut:
A. Dimensi Sikap SD/MI/SDLB/Paket A
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap:1. beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, 2. berkarakter, jujur, dan peduli,3. bertanggungjawab,4. pembelajar sejati sepanjang hayat, dan5. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, dan negara.
B. Dimensi Pengetahuan SD/MI/SDLB/Paket A
a. Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat dasar berkenaan dengan: 1. ilmu pengetahuan, 2. teknologi, 3. seni, dan 4. budaya.
Pengetahuan faktual merupakan pengetahuan dasar berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya terkait dengan diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, dan negara. Pengetahuan konseptual merupakan terminologi/ istilah yang digunakan, klasifikasi, kategori, prinsip, dan generalisasi berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya terkait dengan diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, dan negara.
Pengetahuan prosedural adalah pengetahuan tentang cara melakukan sesuatu atau kegiatan yang berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya terkait dengan diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa dan negara. Pengetahuan metakognitif merujuk pada pengetahuan tentang kekuatan dan kelemahan diri sendiri dan menggunakannya dalam mempelajari ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya terkait dengan diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa dan negara.
b. Mampu mengaitkan pengetahuan di atas dalam konteks diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, dan negara.
C. Dimensi Ketrampilan SD/MI/SDLB/Paket A
SKL yang diharapkan dari lulusan SD/MI/SDLB/Paket A sudah mengadopsi ketrampilan yang diharapkan dari pembelajaran berciri Abad 21. Lulusan pada tingkat Sekolah Dasar diharapkan memiliki keterampilan berpikir dan bertindak:1. kreatif,2. produktif,3. kritis,4. mandiri,
5. kolaboratif, dan 6. komunikatif melalui pendekatan ilmiah sesuai dengan tahap perkembangan anak yang relevan dengan tugas yang diberikan
Posting Komentar untuk "Standar Kompetensi Lulusan Sekolah Dasar Berdasarkan Permendiknas No. 20 Tahun 2016"
Pembaca boleh bebas berkomentar selama isi komentar berhubungan dengan isi postingan, menggunakan kalimat yang santun dan berguna bagi pengembangan blog ini.