Perhitungan Kelulusan Untuk Peserta PLPG 2017
Perhitungan Kelulusan Untuk Peserta PLPG 2017- Bapak/ibu guru calon peserta PLPG 2017 tentu saja berharap bahwa keikutsertaannya dalam PLPG dapat berguna dan bermanfaat terutama mencapai tujuan pokok yaitu memperoleh sertifikat pendidik dan mendapatkan tunjangan sertifikasi. Untuk periode sertifikasi guru tahun 2017, harapan para guru ini semakin sulit terwujud. Hal ini dikarenakan para guru harus mengikuti tahapan-tahapan pelaksanaan PLPG 2017 yang cukup menyita waktu dan banyak tenaga terutama tahapan parakondisi.
Tahapan pelaksanaan PLPG 2017 sendiri dimulai dengan tahapan prakondisi selama kurang lebih 3 bulan dimana para calon peserta PLPG 2017 diharuskan untuk membuat laporan dan dikirim secara daring/online. Masing-masing kelompok guru memiliki kurang lebih 4 laporan yang terdiri dari laporan dengan sumber belajar pedagogik dan sumber belajar keahlian bidang studi. Laporan-laporan yang diupload akan diperiksa oleh instruktur atau mentor di kelas masing-masing dan akan diputuskan apakah laporan tersebut diterima atau ditolak oleh instruktur atau mentor.Jika ditolak, kemungkinan akan ada saran dari mentor untuk memperbaiki laporan tersebut.
Baca Juga: Cara Mengupload Laporan Mandiri Calon Peserta PLPG Sertifikasi Guru 2017
Setelah mengikuti Tahapan Prakondisi selama kurang lebih tiga bulan oleh para calon peserta PLPG 2017 secara online, para calon juga diharuskan melanjutkan tahapan offline yaitu mengikuti kegiatan PLPG pada LPTK yang telah ditunjuk atau yang termasuk dalam konsorsium sertifikasi guru. Pada proses ini, selama hapir 100 jam, para guru peserta PLPG akan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang terdiri dari Presentasi Hasil dari Laporan Pembekalan, Pendalaman Materi sesuai bidang studi, Workshop, peer teaching, dan yang terakhir adalah Ujian Akhir PLPG Tahun 2017.
Baca Juga: Pra Kondisi atau Pembekalan Awal Calon Peserta PLPG 2017
Setelah selesai proses ini, maka salah satu saat yang ditunggu-tunggu oleh peserta PLPG 2017 adalah mendapatkan Sertifikat Guru Profesional yang pastinya merupakan bukti yang akan digunakan sebagai kelayakan untuk menerima tunjangan sertifikasi. Peserta PLPG 2017 akan menerima Sertifikat yang sangat diidam idamkan ini jika dinyatakan lulus dalam PLPG 2017. Peserta PLPG Tahun 2017 dinyatakan LULUS PLPG jika mempunyai Skor Akhir PLPG atau SAP sebesar : 70.
Proses Penskoran untuk mendapatkan sertifikat pendidik mengacu pada beberapa komponen yaitu skor akhir plpg, skor pembekalan, skor ujian tulis dan skor ujian praktik (uji kerja), skor workshop, skor proses pembekalan, skor laporan pembekalan dan presentasi laporan hasil pembekalan. Adapun Skor Akhir PLPG (SAP) dapat dihitung dengan RUMUS sebagai berikut :
dimana SP (Skor Pembekalan) dihitung dengan rumus sebagai berikut :
Tahapan pelaksanaan PLPG 2017 sendiri dimulai dengan tahapan prakondisi selama kurang lebih 3 bulan dimana para calon peserta PLPG 2017 diharuskan untuk membuat laporan dan dikirim secara daring/online. Masing-masing kelompok guru memiliki kurang lebih 4 laporan yang terdiri dari laporan dengan sumber belajar pedagogik dan sumber belajar keahlian bidang studi. Laporan-laporan yang diupload akan diperiksa oleh instruktur atau mentor di kelas masing-masing dan akan diputuskan apakah laporan tersebut diterima atau ditolak oleh instruktur atau mentor.Jika ditolak, kemungkinan akan ada saran dari mentor untuk memperbaiki laporan tersebut.
Baca Juga: Cara Mengupload Laporan Mandiri Calon Peserta PLPG Sertifikasi Guru 2017
Setelah mengikuti Tahapan Prakondisi selama kurang lebih tiga bulan oleh para calon peserta PLPG 2017 secara online, para calon juga diharuskan melanjutkan tahapan offline yaitu mengikuti kegiatan PLPG pada LPTK yang telah ditunjuk atau yang termasuk dalam konsorsium sertifikasi guru. Pada proses ini, selama hapir 100 jam, para guru peserta PLPG akan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang terdiri dari Presentasi Hasil dari Laporan Pembekalan, Pendalaman Materi sesuai bidang studi, Workshop, peer teaching, dan yang terakhir adalah Ujian Akhir PLPG Tahun 2017.
Baca Juga: Pra Kondisi atau Pembekalan Awal Calon Peserta PLPG 2017
Setelah selesai proses ini, maka salah satu saat yang ditunggu-tunggu oleh peserta PLPG 2017 adalah mendapatkan Sertifikat Guru Profesional yang pastinya merupakan bukti yang akan digunakan sebagai kelayakan untuk menerima tunjangan sertifikasi. Peserta PLPG 2017 akan menerima Sertifikat yang sangat diidam idamkan ini jika dinyatakan lulus dalam PLPG 2017. Peserta PLPG Tahun 2017 dinyatakan LULUS PLPG jika mempunyai Skor Akhir PLPG atau SAP sebesar : 70.
Proses Penskoran untuk mendapatkan sertifikat pendidik mengacu pada beberapa komponen yaitu skor akhir plpg, skor pembekalan, skor ujian tulis dan skor ujian praktik (uji kerja), skor workshop, skor proses pembekalan, skor laporan pembekalan dan presentasi laporan hasil pembekalan. Adapun Skor Akhir PLPG (SAP) dapat dihitung dengan RUMUS sebagai berikut :
SAP = 0,15 SP + 0,30 SUT + 0,35 SUK + 0,20 SWS
dimana SP (Skor Pembekalan) dihitung dengan rumus sebagai berikut :
SP = 0,30 SPP + 0,30 SLP + 0,40 SPL,
dimana: SAP = Skor Akhir PLPG; SP = Skor Pembekalan; SUT = Skor Uji Tulis;SUK = Skor Uji Kerja; SWS = Skor Workshop; SPP = Skor Proses Pembekalan; SLP = Skor Laporan Pembekalan; SPL = Skor Presentasi Laporan Hasil Pembekalan
Batas Skor Minimal dari masing-masing komponen Menggunakan penilaian acuan kriteria (PAP) dimana: SP minimal 65; SAP minimal 70; SUTminimal 70; SUK minimal 76.
Jika para peserta PLPG dinyatakan lulus dengan kriteria di atas, maka para peserta dinyatakan lulus PLPG namun tidak secara otomatis mendapat Sertifikat Pendidik.
Sertifikat Pendidik diberikan jika dalam Ujian Kompetensi Nasional, peserta mendapatkan nilai minimal 8,0. Jika tidak, peserta PLPG masih diberikan kesempatan untuk Ujian ulang sebanyak 4 kali.
Semoga bermanfaat dan semoga para guru peserta PLPG 2017 sukses mendapatkan sertifikasi Guru 2017. Amin
Batas Skor Minimal dari masing-masing komponen Menggunakan penilaian acuan kriteria (PAP) dimana: SP minimal 65; SAP minimal 70; SUTminimal 70; SUK minimal 76.
Jika para peserta PLPG dinyatakan lulus dengan kriteria di atas, maka para peserta dinyatakan lulus PLPG namun tidak secara otomatis mendapat Sertifikat Pendidik.
Sertifikat Pendidik diberikan jika dalam Ujian Kompetensi Nasional, peserta mendapatkan nilai minimal 8,0. Jika tidak, peserta PLPG masih diberikan kesempatan untuk Ujian ulang sebanyak 4 kali.
Semoga bermanfaat dan semoga para guru peserta PLPG 2017 sukses mendapatkan sertifikasi Guru 2017. Amin
Posting Komentar untuk "Perhitungan Kelulusan Untuk Peserta PLPG 2017"
Pembaca boleh bebas berkomentar selama isi komentar berhubungan dengan isi postingan, menggunakan kalimat yang santun dan berguna bagi pengembangan blog ini.